ETIKA BISNIS
“CONTOH
KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS”
DOSEN :
Dr. Widyatmini, SE, MM
3EA26
NAMA KELOMPOK 1 :
Muhammad Annas
Bani M
Prasetya Yugo
Putra W
Viki Crisna S
William Setiawan
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku bisnis harus
melakukan kegiatan bisnisnya sesuai dengan aturan, norma dan etika yang
berlaku. Oleh karena itu etika bisnis sangatlah diperlukan dalam dunia bisnis agar
terjadinya persaingan yang sehat antar pelaku bisnis. Etika bisnis merupakan
standard moral yang diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis.
Perusahaan meyakini bahwa prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang memiliki
etika, artinya bisnis yang dijalankan dengan mentaati aturan-aturan atau
kaidah-kaidah etika sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Ketika
suatu perusahaan tidak melakukan kegiatannya sesuai dengan norma, aturan dan
etika maka akan mendapatkan citra yang buruk di masyarakat, cepat atau lambat
akan merugikan perusahaan itu sendiri.
Pada kenyataannya dalam dunia
bisnis tidak jarang belaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, sehingga ada
beberapa perusahaan yang melanggar etika bisnis. Seperti pelanggaran etika bisnis
yang dilakukan oleh PT Megasari Makmur dalam komposisi produk obat nyamuk yang
mereka produksi. Oleh karena itu penulis ingin membahas mengenai pelanggaran
yang dilakukan dan bagaimana cara mengatasinya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kasus Pelanggaran
Etika Bisnis oleh PT.Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk
bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di
daerah gunung Putri, Bogor, jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi
banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. obat nyamuk
HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh
untuk kelasnya. selain di indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar
Indonesia. obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur
dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan Zat aktif Propoxur dan
diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia.
Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi
di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan
manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. HIT yang
promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya
karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga diklorvos zat turunan
Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia. Obat
anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HITT 2,1 A (Jenis
semprot) dan HIT 17 L (Cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan hukum
Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan jakarta
8aya pada tanggal 11 juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga
yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT
2.2 Analisis
Dalam perusahaan
modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada
sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas
tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan
atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. jadi,
siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama
itu.Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar
dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral
bertanggung jawab.Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan
tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti
perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat
dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan
kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung
jawab atas tindakan tersebut.Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita
kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut
tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. individu
manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan
orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan
bertanggung jawab atas tindakan itu.Namun demikian, karyawan perusahaan besar
tidak dapat dikatakan dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan
bersama itu untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan
perusahaan. seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar
tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang
turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang
bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan
yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar,
sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.Kita mengetahui
bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar
dan salah. studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan
dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi
standar normal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan
organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di
dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan
melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan
besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya
produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos
produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan
penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan
zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan
manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernanasan dapat menimbulkan
kanker hati dan lambung.dan w'alaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga
mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat
berbahaya tapi seharusnya perusahaan juga memikirkan efek buruk apa saja yang
akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. sebagai produsen
memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain
memberikan harga yang murah yang dapat bersaing denganproduksejenislainnya.
Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD,
PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu
1.Pasal 4:
hak konsumen adalah
Ayat 1:“hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan /atau jasa”.
Ayat 3 :
“hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan /atau jasa”.
PT
Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumen nya tentang adanya zat-zat berbahaya
di dalam produk mereka. akibatnya,
kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
- Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah
Ayat 2 :
“memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan”.
PT
Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka,
dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida,
harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
- Pasal 8
Ayat 1 :
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/atau Jasa yang
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ayat 4 : “Pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran
PT
Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan
yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, Produk HIT
tersebut sudah ditarik dari Peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
- Pasal 19
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan
Ayat 2:
“Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat 1
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau peralatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ayat3 :
“Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang Waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Menurut Pasal tersebut,
PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para
konsumen.
2.3
PenyelesaianMasalah
Penyelesaian Masalah
yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak Produsen (PT.
Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang
telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol
Baru dengan Formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT
Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 september
2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol
Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (NO.
RI.2543/2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006
Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya
di seluruh Indonesia.
2.4
Solusi
Solusi yang
diberikan dalam hal pelanggaran etika bisnis PT Megasari:
·
Untuk
PT Megasari sebagai pelanggar etika bisnis :
1) PT
Megasari harus memperbaiki etika dalam berbisnisnya dengan transparan terhadap kandungan-kandungan apa saja
yang terkandung dalam produk yang mereka produksi agar
tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi yang kurang bagi para
konsumen tentang produk yang
akan mereka konsumsi yaitu menguju/meniliti kembali kandungan produk dan mengganti kandungan produk
yang berbahaya dengan bahan-bahan yang aman bagi manusia serta ramah bagi lingkungan.
2)
Jangan hany amementingkan kepentingan bisnis tetapi mengabaikan keselamatan konsumen.
·
Untuk konsumen
yang menjadi korban:
1)
Berhati hati dalam memilih produk dan jangan terlalu gampang terpengaruh dengan produk-produk
yang harganya murah
2)
Gunakan sedikit mungkin. Untuk itu hindari obat anti nyamuk yang wangi. Aroma
wangi akan mendorong kita untuk menjjadikannya pengharum ruangan.
Ini bisa berbahaya.
3)
Saat menggunakan obat anti nyamuk bakar,
biarkanlah ventilasi udara didalam kamar terbuka Ini untuk mencegah terjadinya keracunan pada penghuni kamar.
4)
Jika menggunakan obat anti nyamuk semprot,
cukup semprotkan pada semua dinding tempat nyamuk biasa hinggap dan berpijak.
Obat anti nyamuk akan meresap kedalam sistem tubuh nyamuk melalui kakinya. Dan
semprotkan anti nyamuk beberapa jam sebelum tidur. Semakin lama
jarak waktu semprot dengan waktu tidur, akan semakin baik bagi kesehatan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Etika bisnis sangat
diperlukan dalam berbisnis. Dengan memiliki etika bisnis dalam menjalankan
suatu perusahaan sehingga tidak akan merugikan konsumen atau perusahaan
tersebut, tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban.
Tetapi jika tidak menggunakan etika bisnis maka akan merugikan perusahaan
tersebut seperti pada kasus obat anti-nyamuk HIT yang melakukan pelanggaran
etika bisnis dengan memasukkan zat berbahaya untuk kesehatan pada produknya
sehingga perusahaan tersebut mendapatkan citra buruk di masyarakat dan
menyebabkan dampak buruk juga bagi konsumen. PT Megasari Makmur telah
membohongi publik, dimana perusahaan mempromosikan produknya obat anti-nyamuk
ampuh dan murah tetapi tidak memberi peringatan bahaya yang terkandung di dalamnya.
Inspeksi dadakan yang dilakukan seperti kepada PT Megasari sangat diperlukan,
agar dapat mengetahui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh suatu
perusahaan yang dapat merugikan masyarakat, dan membantu pemerintah mengetahui
pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sehingga pemerintah dapat
mengambil suatu tindakan hukum yang diberikan untuk perusahaan tersebut.
3.2 Saran
1. Bagi perusahaan yang melanggar etika
bisnis seperti kasus pada PT Megasari Makmur, sebaiknya membenahi perusahaan
nya agar prinsip-prinsip etika bisnis dapat berjalan dengan baik sehingga tidak
timbul pelanggaran-pelanggaran lain.
2. Keselamatan konsumen sangat penting.
Dengan mementingkan keselamatan konsumen perusahaan maka perusahaan itu sendiri
akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena konsumen akan lebih percaya
terhadap produk perusahaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/21955742/Contoh_Kasus_Pelanggaran_Etika_Bisnis_oleh_PT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar