Sabtu, 30 Maret 2019

Etika Bisnis


ETIKA BISNIS
“KONSEP DASAR ETIKA DAN MORAL”




                                         
DOSEN  :
Dr. Widyatmini, SE, MM
3EA26
NAMA KELOMPOK 1  :
Muhammad Annas Bani M                              
Prasetya Yugo Putra W                                     
Viki Crisna S
William Setiawan                            
                  
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
2019

1.     Pengertian Etika
            Etika (dalam bahasa Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
1.1     Pengertian Etika Menurut Para Ahli
1)      Menurut Aristoteles
               Ia mendefinisikan arti etika menjadi 2 pengertian yaitu: Terminius Technicus dan Manner and Cutom. Terminius Technicus ialah sebuah etika yang dipelajari sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu problema tindakan manusia.
2)      Menurut Prof. Robert Salemon
                                Etika adalah : (1.) Karakter Individu, (2.) Hukum yang social (mengatur,    mengendalikan dan membahas prilaku manusia).
3)      Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
                        Etika adalah ilmu yang mempelajari baik dan buruk, hak dan kewajiban moral.       Selain itu Etika adalah kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak. Etika   juga diartikan nilai mengenai benar dan salah yabg dianut masyarakat.

2.     Pengertian Moral dan Moralitas
1.  Moral
            Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila. Kondisi mental yang membuat orang tetap berani; bersemangat; bergairah; berdisiplin dan sebagainya.

2. Moralitas
                        Moralitas yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu tata aturan yang          mengatur pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan, yang mana manusia      dapat membedakan baik dan buruknya yang boleh dilakukan dan larangan sekalipun            dapat mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan dalam hidup    bermasyarakat.

3.     Peran dan manfaat etika
1)      Peran etika bisnis bagi perusahaan :
·         Nilai-nilai Perusahaan
                        Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi         dan      misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai            perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai             perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu             disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari             masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain            adalah terpercaya, adil dan jujur.
·         Pedoman Perilaku
                        Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan             etika    bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ   perusahaan dan semua karyawan perusahaan; Pedoman perilaku            mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan             penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan,         kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
·         Benturan Kepentingan
                        Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara         kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi      pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan    perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan             Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan       ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya; Anggota Dewan             Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan         jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak        lain; Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung    unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan             ikut serta; Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus             mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil           oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan; Setiap             anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang         memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat         pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan             yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang       ditetapkan oleh perusahaan.
·         Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
                        Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan          perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung           ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang           mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;             Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan    dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan    keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan         kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-   undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan,     donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan            Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat           pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat     mempengaruhi pengambilan keputusan.
·         Kepatuhan terhadap Peraturan
                        Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan    peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris        harus    memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan       peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Perusahaan             harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar         sesuai dengan prinsip             akuntansi yang berlaku umum.

·         Kerahasiaan Informasi
                        Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta       karyawan         perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan       sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan           kelaziman dalam         dunia usaha; Setiap anggota Dewan Komisaris dan   Direksi, pemegang saham         serta karyawan perusahaan dilarang   menyalahgunakan informasi yang       berkaitan dengan perusahaan, termasuk             tetapi tidak terbatas pada informasi    rencana pengambil-alihan,             penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan            perusahaan, serta         pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang           mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang    diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan,        kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan   sesuai dengan peraturan perundang undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia             milik perusahaan.
·         Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
                        Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan    bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman        perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan      harus    menyusun peraturan yang menjamin perlindungan     terhadap individu             yang    melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman        perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya,     Dewan Komisaris dapat          memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan        implementasi GCG.

2)      Berikut Manfaat etika bisnis bagi perusahaan  dan organisasi :
1.        Pengendalian diri
2.        Pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan
3.        Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing                oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.        Dapat menciptakan persaingan yang sehat antar perusahaan maupun                 organisasi
5.        Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.        Guna menghindari sifat KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) yang             dapat merusak tatanan moral
7.        Dapat mampu menyatakan hal benar itu adalah benar
8.        Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat                     dengan golongan pengusaha lemah
9.        Dapat konsekuen dan konsisten dengan aturan-aturan yang telah                      disepakati bersama
10.    Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa                   yang telah dimiliki.

4.     Kesadaran Moral
1)      Teori Etika Normatif
            Etika normatif Merupakan Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Olehkarena itu Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
                   Contoh penerapan etika normatif adalah,
1.              Kebiasaan menggunakan NARKOBA harus dapat dihindari karena dapat merusak organ tubuh (menyiksa diri sendiri)
2.              Menolak kebiasaan aborsi karena termasuk tindakan menghilangkan nyawa            orang lain dan      menyiksa diri sendiri.
3.              Dilarang menghilangkan nyawa orang lain yang tidak bersalah 
4.              Kebiasaan minum minuman keras harus dapat dihindari, karena dapat mengakibatkan hilangnya  kesadaran manusia dan merusak organ tubuhnya.
5.              Menolak kebiasaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena dapat merugikan orang lain.
6.              Kebiasaan prostitusi, harus dapat dihindari, karena bertentangan dengan martabat manusia.

2)      Teori Deontologi
                        Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
                        Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
                        Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang                               merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
                        Contoh : kewajiban seseorang yang memiliki dan mempecayai agamanya,                           maka orang tersebut harus beribadah,  menjalankan perintah dan menjauhi                      laranganNya.
3)      Teori Teleologi
                        Teleologi berasal dari akar kata Yunani telos, yang berarti akhir, tujuan,      maksud, dan logos, perkataan. Teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala            sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu. Istilah teleologi         dikemukakan oleh Christian Wolff, seorang filsuf Jerman abad ke-18. Teleologi             merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan,     rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-  hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi    merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di             alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-         religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia.
            Dalam dunia etika, teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik   buruknya  suatu tindakan dilakukan , Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir.Yang lebih penting adalah     tujuan dan akibat.Betapapun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu             bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.Ajaran teleologis dapat             menimbulkan bahaya menghalalkan segala cara. Dengan demikian tujuan yang baik           harus diikuti dengan tindakan yang benar menurut hukum.Perbincangan “baik” dan        “jahat” harus diimbangi dengan “benar” dan “salah”. Lebih mendalam lagi, ajaran       teleologis ini dapat menciptakan hedonisme, ketika “yang baik” itu dipersempit     menjadi “yang baik bagi diri sendiri.
·         Egoisme Etis
                        Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada        dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
            Contoh : (mungkin masih ada) para petinggi politik yang saling berebut kursi          “kekuasaan” dengan melakukan berbagai cara yang bertujuan bahwa dia harus     mendapatkannya.
·         Utilitarianisme
                        berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
            Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu      harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai     keseluruhan.
            Contoh : melakukan kerja bakti yang di adakan di lingkungan sekitar, sebagai upaya          untuk kebersihan lingkungan dan membuat tempat tersebut juga jadi nyaman dan       sehat untuk masyarakatnya.

CONTOH KASUS ETIKA DEONTOLOGI DAN TELEOLOGI

Etika Deontologi
Etika Deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting. Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :

1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilaibaik.
3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.

Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk.
Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.

Contoh kasus dari etika deontologi
1. Jika seseorang diberi tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.
2. Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian , untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
3. PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi. Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
4. Baru-baru ini terjadi kasus penculikan generasi muda yang dilakukan oleh teman facebooknya, yang belum sama sekali bertemu. Tetapi, ada oknum yang mengajak teman facebooknya bertemu kemudian membawa lari teman facebooknya tersebut. Kasus ini tentunya membuat para orang tua resah karena takut terjadi hal yang serupa pada anaknya. Para generasi muda yang menggunakan jejaring sosial memiliki niat serta motif yang baik adalah untuk bersilaturahmi serta mengenal dan memperbanyak teman. Tetapi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan hal ini untuk melakukan perbuatan yang tidak benar seperti penculikan. Dari kasus ini ahli teori deontologikal menilai perbuatan menggunakan facebook ialah baik karena niatnya untuk menjaga silaturahmi dan memperbanyak teman. Tetapi, bagi para teleologikal tidak baik karena yang dilihat teleogikal adalah akibat. Akibat dari perbuatan menggunakan facebook ialah ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk penculikan.
EtikaTeleologi
            Teleologi berasal dari bahas kata Yunani telos (τέλος), yang berarti akhir, tujuan, maksud, dan logos (λόγος), perkataan. Teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu. Etika teleologi mengukur baik dan buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Artinya, teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya suatu tindakan yang dilakukan. Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir. Yang lebih penting adalah tujuan dan akibat. Walaupun sebuah tindakan dinilai salah menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.
Namun dengan demikian, tujuan yang baik tetap harus diikuti dengan tindakan yang benar menurut hukum.
Menurut Kant, setiap norma dan dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi. Jadi, sejalan dengan pendapat Kant, etika teleologi lebih bersifat situasional karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu.

Contoh kasus dari etika teleologi :
1. Seorang anak mencuri untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit. Tindakan ini baik untuk moral dan kemanusiaan tetapi dari aspek hukum tindakan ini melanggar hukum sehingga etika teleologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu.
2. PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teorietikateleologi.
3. Febri merupakan seorang yang berasal dari golongan sangat mampu. Febri mempunyai teman bernama Asep. Asep seorang anak pertama dan berasal dari keluarga tidak mampu, pekerjaan orang tuanya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan perut. Belum lagi saudara Asep banyak berjumlah 8 saudara. Walaupun begitu Asep mempunyai cita-cita tinggi yaitu ingin melanjutkan kuliah di perguruan tinggi ternama di luar negeri. Tetapi sayang, cita-citanya mesti terhalang oleh tingginya biaya yang mesti dikeluarkan. Febri tau hal ini dan ingin memberikan bantuan pada Asep. Tetapi Febri sadar keinginan tersebut terhalang oleh orang tuanya yang tidak bersedia meminjamkan karena keluarganya walaupun sangat mampu tapi sangat pelit. Alhasil, Febri berbohong pada orang tuanya dengan alasan yang Febri buat. Akhirnya Febri diberikan uang. Lalu ia memberi uang tersebut kepada Asep. Asep sangat berterimakasih karena berkat bantuan yang diberikan cita-cita Asep dapat tercapai. Berbohong merupakan perbuatan yang buruk. Tetapi, akibatnya adalah kebaikan, kenapa dikatakan sebagai kebaikan karena berbohong untuk membantu orang yang tidak mampu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar