ETIKA BISNIS
“KONSEP DASAR ETIKA DAN MORAL”
DOSEN :
Dr. Widyatmini, SE, MM
3EA26
NAMA KELOMPOK 1 :
Muhammad Annas Bani M
Prasetya Yugo Putra W
Viki Crisna S
William Setiawan
Fakultas
Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas
Gunadarma
2019
1.
Pengertian Etika
Etika
(dalam bahasa Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah
sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari
nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab.
1.1
Pengertian Etika Menurut Para Ahli
1)
Menurut
Aristoteles
Ia mendefinisikan arti etika menjadi 2 pengertian
yaitu: Terminius Technicus dan Manner and Cutom. Terminius Technicus ialah
sebuah etika yang dipelajari sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari
suatu problema tindakan manusia.
2)
Menurut Prof. Robert Salemon
Etika adalah : (1.) Karakter Individu,
(2.) Hukum yang social (mengatur, mengendalikan dan membahas prilaku
manusia).
3)
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Etika
adalah ilmu yang mempelajari baik dan buruk, hak dan kewajiban moral. Selain itu Etika
adalah kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak. Etika juga diartikan
nilai mengenai benar dan salah yabg dianut masyarakat.
2.
Pengertian Moral dan Moralitas
1. Moral
Moral
adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap,
kewajiban dan lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila. Kondisi mental yang
membuat orang tetap berani; bersemangat; bergairah; berdisiplin dan sebagainya.
2. Moralitas
Moralitas
yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu tata aturan yang mengatur
pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan, yang mana manusia dapat membedakan
baik dan buruknya yang boleh dilakukan dan larangan sekalipun dapat
mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan dalam hidup bermasyarakat.
3.
Peran dan manfaat etika
1)
Peran etika bisnis bagi
perusahaan :
·
Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai
perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi
perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan
misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan
pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha
serta karakter dan letak geografis dari masing-masing
perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
·
Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku
merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis
dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup
panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap
peraturan, kerahasiaan informasi,
dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
·
Benturan Kepentingan
Benturan
kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan
kepentingan ekonomis pribadi pemegang
saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya, anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun
pihak lainnya; Anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau
keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain;
Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang
bersangkutan tidak diperkenankan ikut
serta; Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS
sesuai dengan keputusan yang diambil oleh
pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi
serta karyawan perusahaan yang memiliki
wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan
kepentingan terhadap setiap keputusan yang
telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
·
Pemberian dan Penerimaan Hadiah
dan Donasi
Setiap anggota
Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan
dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat
Negara dan atau individu yang mewakili
mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan dilarang
menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan;
Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau
lebih calon anggota badan legislatif maupun
eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana
ditetapkan oleh perusahaan, donasi
untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan
diharuskan setiap tahun membuat pernyataan
tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
·
Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ
perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan
Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan
perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus
melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
·
Kerahasiaan Informasi
Anggota Dewan
Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan
perusahaan harus menjaga
kerahasiaan informasi perusahaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan,
peraturan perusahaan dan kelaziman
dalam dunia usaha; Setiap anggota
Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang
saham serta karyawan perusahaan dilarang
menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi
rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian
kembali saham;Setiap mantan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan,
serta pemegang saham yang telah
mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan
informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya
selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan
untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai
dengan peraturan perundang undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
·
Pelaporan terhadap pelanggaran
Pedoman Perilaku
Dewan
Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran
terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku
perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan harus
menyusun peraturan yang menjamin
perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan
pedoman perilaku perusahaan. Dalam
pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang
membidangi pengawasan implementasi
GCG.
2)
Berikut Manfaat etika bisnis bagi
perusahaan dan organisasi :
1.
Pengendalian diri
2.
Pengembangan tanggung jawab
sosial perusahaan
3.
Mempertahankan jati diri dan
tidak mudah untuk terombang ambing oleh
pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.
Dapat menciptakan persaingan yang
sehat antar perusahaan maupun organisasi
5.
Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”
6.
Guna menghindari sifat KKN (
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) yang dapat
merusak tatanan moral
7.
Dapat mampu menyatakan hal benar
itu adalah benar
8.
Membentuk sikap saling percaya
antara golongan pengusaha kuat dengan
golongan pengusaha lemah
9.
Dapat konsekuen dan konsisten
dengan aturan-aturan yang telah disepakati
bersama
10.
Menumbuhkembangkan kesadaran dan
rasa memiliki terhadap apa yang
telah dimiliki.
4.
Kesadaran Moral
1)
Teori Etika Normatif
Etika normatif Merupakan
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya
dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan
tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Olehkarena itu Etika Normatif merupakan
norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan
menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang
disepakati dan berlaku di masyarakat.
Contoh
penerapan etika normatif adalah,
1.
Kebiasaan
menggunakan NARKOBA harus dapat dihindari karena dapat merusak organ tubuh
(menyiksa diri sendiri)
2.
Menolak
kebiasaan aborsi karena termasuk tindakan menghilangkan nyawa orang
lain dan menyiksa
diri sendiri.
3.
Dilarang
menghilangkan nyawa orang lain yang tidak bersalah
4.
Kebiasaan
minum minuman keras harus dapat dihindari, karena dapat mengakibatkan
hilangnya kesadaran manusia dan merusak organ tubuhnya.
5.
Menolak
kebiasaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena dapat merugikan orang
lain.
6.
Kebiasaan
prostitusi, harus dapat dihindari, karena bertentangan dengan martabat manusia.
2)
Teori Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
Yang
menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang
terpenting.
Contoh
: kewajiban seseorang yang memiliki dan mempecayai agamanya, maka
orang tersebut harus beribadah, menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya.
3)
Teori Teleologi
Teleologi
berasal dari akar kata Yunani telos, yang berarti akhir, tujuan, maksud, dan
logos, perkataan. Teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu
dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu. Istilah teleologi dikemukakan oleh
Christian Wolff, seorang filsuf Jerman abad ke-18. Teleologi merupakan
sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan,
tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal- hal ini dicapai
dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah
studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam
maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis- religius tentang
eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia.
Dalam
dunia etika, teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya
suatu tindakan dilakukan , Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah,
tetapi itu bukan ukuran yang terakhir.Yang lebih penting adalah tujuan dan
akibat.Betapapun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan
dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.Ajaran teleologis dapat menimbulkan
bahaya menghalalkan segala cara. Dengan demikian tujuan yang baik harus diikuti
dengan tindakan yang benar menurut hukum.Perbincangan “baik” dan “jahat” harus diimbangi
dengan “benar” dan “salah”. Lebih mendalam lagi, ajaran teleologis ini
dapat menciptakan hedonisme, ketika “yang baik” itu dipersempit menjadi “yang
baik bagi diri sendiri.
·
Egoisme Etis
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Contoh
: (mungkin masih ada) para petinggi politik yang saling berebut kursi “kekuasaan”
dengan melakukan berbagai cara yang bertujuan bahwa dia harus mendapatkannya.
·
Utilitarianisme
berasal
dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut
teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Contoh
: melakukan kerja bakti yang di adakan di lingkungan sekitar, sebagai upaya untuk kebersihan
lingkungan dan membuat tempat tersebut juga jadi nyaman dan sehat untuk
masyarakatnya.
CONTOH
KASUS ETIKA DEONTOLOGI DAN TELEOLOGI
Etika Deontologi
Etika Deontologi
adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti
kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan
perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena
perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah
satu teori etika yang terpenting. Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
1. Supaya tindakan
punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilaibaik.
3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilaibaik.
3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah
Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya,
atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan
dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang
dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan
akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi
orang tersebut atau tidak.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk.
Akibat
dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral
suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari
rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.
Contoh kasus dari
etika deontologi
1. Jika seseorang diberi tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.
2. Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian , untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
3. PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi. Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
4. Baru-baru ini terjadi kasus penculikan generasi muda yang dilakukan oleh teman facebooknya, yang belum sama sekali bertemu. Tetapi, ada oknum yang mengajak teman facebooknya bertemu kemudian membawa lari teman facebooknya tersebut. Kasus ini tentunya membuat para orang tua resah karena takut terjadi hal yang serupa pada anaknya. Para generasi muda yang menggunakan jejaring sosial memiliki niat serta motif yang baik adalah untuk bersilaturahmi serta mengenal dan memperbanyak teman. Tetapi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan hal ini untuk melakukan perbuatan yang tidak benar seperti penculikan. Dari kasus ini ahli teori deontologikal menilai perbuatan menggunakan facebook ialah baik karena niatnya untuk menjaga silaturahmi dan memperbanyak teman. Tetapi, bagi para teleologikal tidak baik karena yang dilihat teleogikal adalah akibat. Akibat dari perbuatan menggunakan facebook ialah ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk penculikan.
1. Jika seseorang diberi tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.
2. Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian , untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
3. PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi. Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
4. Baru-baru ini terjadi kasus penculikan generasi muda yang dilakukan oleh teman facebooknya, yang belum sama sekali bertemu. Tetapi, ada oknum yang mengajak teman facebooknya bertemu kemudian membawa lari teman facebooknya tersebut. Kasus ini tentunya membuat para orang tua resah karena takut terjadi hal yang serupa pada anaknya. Para generasi muda yang menggunakan jejaring sosial memiliki niat serta motif yang baik adalah untuk bersilaturahmi serta mengenal dan memperbanyak teman. Tetapi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan hal ini untuk melakukan perbuatan yang tidak benar seperti penculikan. Dari kasus ini ahli teori deontologikal menilai perbuatan menggunakan facebook ialah baik karena niatnya untuk menjaga silaturahmi dan memperbanyak teman. Tetapi, bagi para teleologikal tidak baik karena yang dilihat teleogikal adalah akibat. Akibat dari perbuatan menggunakan facebook ialah ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk penculikan.
EtikaTeleologi
Teleologi berasal dari bahas kata Yunani telos (τέλος), yang berarti akhir, tujuan, maksud, dan logos (λόγος), perkataan. Teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu. Etika teleologi mengukur baik dan buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Teleologi berasal dari bahas kata Yunani telos (τέλος), yang berarti akhir, tujuan, maksud, dan logos (λόγος), perkataan. Teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu. Etika teleologi mengukur baik dan buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Artinya,
teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya suatu
tindakan yang dilakukan. Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana
yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir. Yang lebih penting adalah
tujuan dan akibat. Walaupun sebuah tindakan dinilai salah menurut hukum, tetapi
jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.
Namun
dengan demikian, tujuan yang baik tetap harus diikuti dengan tindakan yang
benar menurut hukum.
Menurut Kant, setiap norma dan dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi. Jadi, sejalan dengan pendapat Kant, etika teleologi lebih bersifat situasional karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu.
Menurut Kant, setiap norma dan dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi. Jadi, sejalan dengan pendapat Kant, etika teleologi lebih bersifat situasional karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu.
Contoh kasus dari
etika teleologi :
1. Seorang anak mencuri untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit. Tindakan ini baik untuk moral dan kemanusiaan tetapi dari aspek hukum tindakan ini melanggar hukum sehingga etika teleologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu.
2. PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teorietikateleologi.
3. Febri merupakan seorang yang berasal dari golongan sangat mampu. Febri mempunyai teman bernama Asep. Asep seorang anak pertama dan berasal dari keluarga tidak mampu, pekerjaan orang tuanya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan perut. Belum lagi saudara Asep banyak berjumlah 8 saudara. Walaupun begitu Asep mempunyai cita-cita tinggi yaitu ingin melanjutkan kuliah di perguruan tinggi ternama di luar negeri. Tetapi sayang, cita-citanya mesti terhalang oleh tingginya biaya yang mesti dikeluarkan. Febri tau hal ini dan ingin memberikan bantuan pada Asep. Tetapi Febri sadar keinginan tersebut terhalang oleh orang tuanya yang tidak bersedia meminjamkan karena keluarganya walaupun sangat mampu tapi sangat pelit. Alhasil, Febri berbohong pada orang tuanya dengan alasan yang Febri buat. Akhirnya Febri diberikan uang. Lalu ia memberi uang tersebut kepada Asep. Asep sangat berterimakasih karena berkat bantuan yang diberikan cita-cita Asep dapat tercapai. Berbohong merupakan perbuatan yang buruk. Tetapi, akibatnya adalah kebaikan, kenapa dikatakan sebagai kebaikan karena berbohong untuk membantu orang yang tidak mampu.
1. Seorang anak mencuri untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit. Tindakan ini baik untuk moral dan kemanusiaan tetapi dari aspek hukum tindakan ini melanggar hukum sehingga etika teleologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu.
2. PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teorietikateleologi.
3. Febri merupakan seorang yang berasal dari golongan sangat mampu. Febri mempunyai teman bernama Asep. Asep seorang anak pertama dan berasal dari keluarga tidak mampu, pekerjaan orang tuanya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan perut. Belum lagi saudara Asep banyak berjumlah 8 saudara. Walaupun begitu Asep mempunyai cita-cita tinggi yaitu ingin melanjutkan kuliah di perguruan tinggi ternama di luar negeri. Tetapi sayang, cita-citanya mesti terhalang oleh tingginya biaya yang mesti dikeluarkan. Febri tau hal ini dan ingin memberikan bantuan pada Asep. Tetapi Febri sadar keinginan tersebut terhalang oleh orang tuanya yang tidak bersedia meminjamkan karena keluarganya walaupun sangat mampu tapi sangat pelit. Alhasil, Febri berbohong pada orang tuanya dengan alasan yang Febri buat. Akhirnya Febri diberikan uang. Lalu ia memberi uang tersebut kepada Asep. Asep sangat berterimakasih karena berkat bantuan yang diberikan cita-cita Asep dapat tercapai. Berbohong merupakan perbuatan yang buruk. Tetapi, akibatnya adalah kebaikan, kenapa dikatakan sebagai kebaikan karena berbohong untuk membantu orang yang tidak mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar