PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation
is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
-RAPAT ANGGOTA
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di
luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta
mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
-PEMGURUS
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka
adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang
menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
*Pusat pengambil keputusan tertinggi
* Pemberi nasihat
*Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
*Penjaga berkesinambungannya organisasi
*Simbol
-PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang
lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama
dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done
by working with and through people).
-PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
*organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
*perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
https://magdalenasintauli.wordpress.com/2014/01/06/pengertian-manajemen-dan-perangkat-organisasi/
Rabu, 28 November 2018
Tugas Softskill Ekonomi Koperasi M-7
Pengertian SHU
SHU menurut UU No.25/1992 Tentang Perkoperasian Bab IX pasal 45
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU menurut Soemarno
Sisa hasi usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh
dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban
dari tahun buku yang bersangkutan.
SHU menurut Sitio dan Tamba
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam
satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
Informasi Dasar SHU
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus SHU
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan
5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Besarnya SHU yang dibagikan kepada pihak-pihak penerima bergantung
kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dapat dilihat dari
pos-pos laporan keuangan koperasi yang ber sangkutan. Sisa Hasil Usaha
kepada anggota dapat dibagi berdasarkan:
1. jasa modal (bunga modal), yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib
2. jasa pinjaman
3. jasa pembelian anggota
4. jasa penjualan anggota
Tugas Softskill Ekonomi Koperasi M-5
Pengertian Badan Usaha koperasi
Yang
dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orangperorang untuk
menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain
adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal
yang disektorkan kekoperasi.
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh
keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
- Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
- Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
- Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan,
self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya.
Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin
dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3,
tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.”
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota
tahunan.
Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
- unit usaha simpan pinjam;
- perdagangan umum;
- perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
- kontraktor dan konsultan bangunan;
- penerbitan dan percetakan;
- agrobisnis dan agroindustri;
- jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
- jasa telekomunikasi umum;
- jasa teknologi informasi;
- biro jasa;
- jasa pengiriman barang;
- jasa transportasi;
- jasa pemasaran umum;
- jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
- jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
- event organizer;
- kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- klinik kesehatan dan apotek;
- desain grafis dan galeri seni.
=>Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
=>Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang
atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah
Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat
persetujuan Rapat Anggota.
=>Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan
Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
=>Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business
Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Status dan motif anggota koperasi :
· Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
· Owners : menanamkan modal investasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
· Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan usaha koperasi :
o Status dan motif anggota koperasi
o Bidang usaha (bisnis)
o Permodalan Koperasi
o Manajemen Koperasi
o Organisasi Koperasi
o Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
v Pengertian Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi
termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang di gunakan untuk
menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama.
v Sumber-sumber modal koperasi menurut ( UUNo. 25/1992 )
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan
sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib di setorkan kedalam kas koperasi oleh para
pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama
yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini
adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan
dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang
kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana Cadangan ialah sejumlah
uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepada anggotanya ; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang
dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian
atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah
kepada koperasi dalam bentuk apa pun sepanjang memiliki pengertian
seperti itu ; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberian hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip dan asas
koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari
anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan
tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya di awali dengan
adanya kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja
sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup dalam
sempit ; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari Negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi
juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor
untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut
diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
v Alokasi modal yang digunakan
Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
1. Peduli Bencana 7. Modal Pensiun
2. Griya Persada 8. Multi Griya
3. Sewa Rumah 9. Renovasi Rumah
4. Darurat/ Rumah sakit 10. Transportasi
5. Pelangi Keluarga 11. Multi Guna
6. Pendidikan 12. Usaha Keluarga
Tugas Softskill Ekonomi Koperasi M-4
BENTUK ORGANISASI
- Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi
koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian
nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu
ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi –
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
- Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi
secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi
ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling
membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
- Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
- Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut
sebagai kelompok koperasi.
- Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk
memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai
swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan
koperasi.
- Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para
anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
- Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
- Badan
usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan
pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya melalui perusahaan koperasi.
- Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
- HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
o Pengurus koperasi adalah suatu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa
rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan
diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal
29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang
dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas
mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi
di dalam dan di luar pengadilan.
o Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
o Pengawas koperasi pengawas pada
organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan
karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi,
kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan
keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan
lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu,
juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga
kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan
identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian
pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat
disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga
mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum
sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
- POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme
kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan
tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian
tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam
manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi
kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan
organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan
bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi
bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung
arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola,
bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua
lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola
diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang
diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi
dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen
koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas
masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas
untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi
bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas
tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak
dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan.
Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang
diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka
bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola
manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam
mencapai tujuannya :
- Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar
manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus
dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik
organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan
perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi
yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan
yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan
kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam
pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan
organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai
tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi
manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi
manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka
koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa
langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi
mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan
kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik
buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam
koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang
atau tingkatan manajemen.
2. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses
untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta
membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi,
agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses
pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
- Pembagian kerja,
- Departementasi,
- Bagan organisasi,
- Rantai perintah dan kesatuan perintah,
- Tingkat hierarki manajemen, dan
- Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang
paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri,
yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling
sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari
anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di
bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat
pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang
bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi
dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut
membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula
struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur
organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha,
maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua
bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
3. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen
yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam
suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya
kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu
sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk
mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai
prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu,
tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka
menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil
yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat
memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai
kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan
komunikasi secara vertikal.
- POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme
kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan
tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian
tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota
dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi
kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan
organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan
bahwa :
- pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
- Dalam
hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan
- Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
- Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung
arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola,
bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua
lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola
diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang
diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Perencanaan merupakan proses dasar
manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus
dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik
organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan
perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi
yang bersangkutan.
Tugas Softskill Ekonomi Koperasi M-3
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar
hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip
koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa
itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan
demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya
dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992,
koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai
suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk
melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Syarat Mendirikan Koperasi
· Umum
a. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
e. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f. Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar
simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas.
- Daftar Sarana Kerja Koperasi
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Struktur Organisasi Koperasi.
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
· Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
a. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito
pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
b. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
d. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
e. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
f. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan:
o Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
o Surat keterangan berkelakuan baik
o Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
o Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
o Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
o Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
o Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
· Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
a. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
d. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
e. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
f. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
g. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
o Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
o Surat keterangan berkelakuan baik
o Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
o Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
o Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas
unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi.
Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu,
antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat
dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat
anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota,
penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab.
Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung
jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat
organisasi lainnya:
Struktur Organisasi Koperasi
· Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
· Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
· Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota
untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang
ditetapkan.
· Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
· Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan
koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu
dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan
kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi
induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan
struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
Struktur eksternal organisasi koperasi
· Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
· Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
· Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
· Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Langganan:
Postingan (Atom)